Manfaat KTP
1. KTP memberi kepastian bahwa Anda terdaftar sebagai penduduk di suatu wilayah di Indonesia dan menjamin hak hak Anda sebagai penduduk seperti yang diatur dalam perundang undangan.
2. KTP berfungsi sebagai identitas diri atau kartu pengenal umum yang diterima di instansi manapun. Kartu Tanda Penduduk inilah yang pertama kali diminta baik oleh petugas keimigrasian, aparat kepolisian petugas razia KTP, pegawai bank, pejabat pemerintah hingga ketua RT ataupun pemilik rumah kost, dll.
3. Sebagai bukti bahwa Anda telah dianggap dewasa untuk melakukan berbagai macam tindakan, seperti membuka rekening bank, mengadakan transaksi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dll.
4. KTP juga sebagai syarat untuk mendapatkan identitas diri lainnya seperti, Paspor, Akte Perkawinan, dll.
5. Juga sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, menikah, bercerai, serta syarat untuk melaksanakan hak pilih dalam pemilu.
Saturday, December 17, 2016
Kartu Tanda Penduduk
Subscribe to:
Comments (Atom)