Wednesday, March 21, 2012

Pak Camat: SPPT Banyak Keliru, Realisasi PBB Minim

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah desa di Aceh Tamiang masih minim, hingga Agustus tahun 2011 realisasi baru Rp 282.995.881 (17.02 persen) dari target Rp 1.662.294.535. Hal itu karena banyaknya Surat Pemberitahun Pajak Terhutang (SPPT) banyak keliru sampai ke desa-desa.

Menurut Camat Kualasimpang, Tri Kurnia mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan minimnya realisasi pembayaran PBB di desa, diantarnya, nama objek dan subjek pajak di lapangan berbeda dengan yang tertera di SPPT yang diedarkan petugas kepada warga. Tri mencontohkan, tanah yang sudah dijual dan dipecahkan namun di SPPT masih tertera nama pemilik lama padahal tanah tersebut sudah berganti pemilIknya sehingga warga enggan membayar pajak.

Tri mengaku sudah mencoba melakukan perubahan objek dan subjek pajak ke kantor pajak pratama, namun nama yang keluar di SPPT tetap nama itu juga. Penyebab lainnya, ada perbedaan nilai yang tidak sesuai dilapangan dengan yang tertera di SPPT, dan ada juga pemilk tanah tidak berada di Tamiang namun di luar daerah. Untuk menjumpai pemilik tanah butuh biaya transportasi dan dana itu tidak disediakan.

Selain itu, pada tahun ini SPPT yang diserahkan kantor pajak pratama juga terlambat, SPPT baru diserahkan pada Mei, seharusnya lebih awal lagi sehingga warga mempunyai waktu pembayaran pajak lebih panjang. “Kadang kala warga tidak punya uang namun bisa saja tiga bulan ke depan mereka ada uang dan baru membayar PBB,” ujarnya lagi.

Mengenai penilaian lemahnya kinerja petugas, menurut Camat Kualasimpang ini, tidak ada kewajiban petugas jemput bola, kewajiban pihak kecamatan hanya menyebarkan SPPT (Sumber: Serambi Indonesia, 14 Nopember 2011)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN  

A. SUBJEK PAJAK ( 250304 )

1    Siapa Subjek PBB ? Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak.
  • Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak.
  • Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
  • ü Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui;
  • ü Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui;
  • ü Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap diterima.
  • Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak.
B. OBJEK PAJAK ( 250304 )
                                                           
1 Apa yang menjadi Objek PBB ?
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan.
  • Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;
  • Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
-   jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; -   jalan TOL; -   kolam renang; -   pagar mewah; -   tempat olah raga; -   galangan kapal, dermaga; -   taman mewah; -   tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; -   fasilitas lain yang memberikan manfaat.
2   Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan PBB ?
  • Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  • Objek Pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  • Objek Pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  • Objek Pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • Objek Pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek PBB semata-mata hanya digunakan untuk pelayanan umum dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.

Apa Itu BPHTB ?

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN  

A.   SUBJEK PAJAK (250304 )

1.   Siapa Subjek BPHTB ?

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.  

B.   OBJEK PAJAK (250304 )
1.   Apa yang menjadi objek BPHTB ?
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi:
a.    Pemindahan hak karena:
  • jual beli;
  • tukar-menukar;
  • hibah;
  • hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia;
  • waris;
  • pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut;
  • pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama;
  • penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang;
  • pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut;
  • penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;
  • peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;
  • pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama;
  • hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.

UPT DPKKD Kecamatan Peureulak


Merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur untuk wilayah Peureulak, yang meliputi tiga kecamatan, yaitu :

1. Kecamatan Peureulak

2. Kecamatan Peureulak Timur

3. Kecamatan Peureulak Barat


Dalam fungsinya UPT melaksanakan fungsi Pendapatan dan Aset yang berada dalam wilayahnya.
  • Fungsi Pendapatan : Melaksanakan Sosialisasi, Pendataan, Pengutipan dan Penagihan retribusi dan pajak daerah.
  • Fungsi Asset : Melaksanakan Pendataan, Pengawasan dan Pelaporan mengenai Kekayaan Daerah yang ada di wilayah kerja UPT.