Tata cara Pembayaran (Pajak Bumi dan Bangunan) PBB
Wajib Pajak dapat membayar PBB
secara langsung ke Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Peureulak dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Wajib Pajak dapat pula membayar PBB melalui Kantor UPT. DPKKD Kec. Peureulak
Tata cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
BPHTB yang terutang dibayar ke
kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau
Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat
pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).
Untuk wilayah
Peureulak dapat membayar di Bank Rakyat Indonesia Peureulak.
No comments:
Post a Comment