Merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur untuk wilayah Peureulak, yang meliputi tiga kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Peureulak
2. Kecamatan Peureulak Timur
3. Kecamatan Peureulak Barat
Dalam fungsinya UPT melaksanakan fungsi Pendapatan dan Aset yang berada dalam wilayahnya.
- Fungsi Pendapatan : Melaksanakan Sosialisasi, Pendataan, Pengutipan dan Penagihan retribusi dan pajak daerah.
- Fungsi Asset : Melaksanakan Pendataan, Pengawasan dan Pelaporan mengenai Kekayaan Daerah yang ada di wilayah kerja UPT.

No comments:
Post a Comment