Wednesday, March 21, 2012

UPT DPKKD Kecamatan Peureulak


Merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur untuk wilayah Peureulak, yang meliputi tiga kecamatan, yaitu :

1. Kecamatan Peureulak

2. Kecamatan Peureulak Timur

3. Kecamatan Peureulak Barat


Dalam fungsinya UPT melaksanakan fungsi Pendapatan dan Aset yang berada dalam wilayahnya.
  • Fungsi Pendapatan : Melaksanakan Sosialisasi, Pendataan, Pengutipan dan Penagihan retribusi dan pajak daerah.
  • Fungsi Asset : Melaksanakan Pendataan, Pengawasan dan Pelaporan mengenai Kekayaan Daerah yang ada di wilayah kerja UPT.

No comments:

Post a Comment