Pak Camat: SPPT Banyak Keliru, Realisasi PBB Minim

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah desa di Aceh
Tamiang masih minim, hingga Agustus tahun 2011 realisasi baru Rp
282.995.881 (17.02 persen) dari target Rp 1.662.294.535. Hal itu karena
banyaknya Surat Pemberitahun Pajak Terhutang (SPPT) banyak keliru sampai
ke desa-desa.
Menurut Camat Kualasimpang, Tri Kurnia mengatakan,
banyak faktor yang menyebabkan minimnya realisasi pembayaran PBB di
desa, diantarnya, nama objek dan subjek pajak di lapangan berbeda dengan
yang tertera di SPPT yang diedarkan petugas kepada warga. Tri
mencontohkan, tanah yang sudah dijual dan dipecahkan namun di SPPT masih
tertera nama pemilik lama padahal tanah tersebut sudah berganti
pemilIknya sehingga warga enggan membayar pajak.
Tri mengaku
sudah mencoba melakukan perubahan objek dan subjek pajak ke kantor pajak
pratama, namun nama yang keluar di SPPT tetap nama itu juga. Penyebab
lainnya, ada perbedaan nilai yang tidak sesuai dilapangan dengan yang
tertera di SPPT, dan ada juga pemilk tanah tidak berada di Tamiang namun
di luar daerah. Untuk menjumpai pemilik tanah butuh biaya transportasi
dan dana itu tidak disediakan.
Selain itu, pada tahun ini SPPT
yang diserahkan kantor pajak pratama juga terlambat, SPPT baru
diserahkan pada Mei, seharusnya lebih awal lagi sehingga warga mempunyai
waktu pembayaran pajak lebih panjang. “Kadang kala warga tidak punya
uang namun bisa saja tiga bulan ke depan mereka ada uang dan baru
membayar PBB,” ujarnya lagi.
Mengenai penilaian lemahnya kinerja
petugas, menurut Camat Kualasimpang ini, tidak ada kewajiban petugas
jemput bola, kewajiban pihak kecamatan hanya menyebarkan SPPT (Sumber: Serambi Indonesia, 14 Nopember 2011)
No comments:
Post a Comment